• Jl. Stadion Maguwoharjo No.22, Sleman. DIY. 55584
  • (0274) 884 662
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BSIP Yogyakarta

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Yogyakarta

Thumb
173 dilihat       03 April 2024

BSIP YOGYAKARTA SELENGGARAKAN BRAINSTORMING SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

Pada hari Selasa, 2 April 2024 bertempat  di Ruang Auditorium BSIP Yogyakarta dilaksanakan Brainstorming Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) TA. 2024. Brainstorming, sosialisasi, pendampingan dan asistensi pelaksanaan SPIP TA. 2024 diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Acara sosialisasi diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Koordinator Tim Kerja  Perencanaan dan Program, Koordinator Kerja Tim Diseminasi dan seluruh pegawai BSIP Yogyakarta. Pembukaan dilakukan oleh Kasubbag TU yang menyampaikan maksud dan tujuan sosialisasi penyelenggaraan SPIP Lingkup Kementan. Brainstrorming SPIP dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang bertujuan menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Presentasi disampaikan oleh Heni Nugraha dan Tim Inspektorat IV Kementan. Disampaikan bahwa Tim Itjentan bertugas melakukan pengawalan, pendampingan dan asistensi  pelaksanaan SPIP di UK/UPT Kementan, termasuk BSIP Yogyakarta. Dasar hukum pelaksanaan SPIP adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Permentan No. 08/2022  Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Lingkup Kementerian Pertanian, Peraturan BPK No. 1/2023 tentang Kewajiban  Melakukan Penilaian Resiko atas Terjadinya Kecurangan, dan Peraturan BPKP No. 5/2001 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.  

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Instansi Pemerintah (Pasal 2, PP 60 Tahun 2008). Dalam upaya pencapaian tujuan, Instansi Pemerintah menghadapi risiko. Risiko merupakan kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah (PP 60 Tahun 2008). 

Dalam rangka memastikan risiko-risiko yang dihadapi dapat dikelola dengan baik, Instansi Pemerintah harus menerapkan Manajemen Risiko. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi yang berdampak merugikan (Permentan 38 Tahun 2021). Penilaian tingkat maturitas dilakukan pada level Kementerian dan Kementan telah berada di level 3. Pada maturity level 3 (Defined), proses manajemen risiko dikarakterisasi, dipahami, dan dijelaskan dalam prosedur, alat, dan metode standar. Proses ini digunakan untuk membangun konsistensi di seluruh organisasi, dan ada pendekatan terpusat (centralized approach) untuk manajemen risiko.

Diskusi yang berkembang terkait aplikasi Agriculture Risk Management System, pelaksanaan SPIP lebih masif didukung teknologi informasi dan media sosial,  internalisasi value (nilai) sebagai aparatur penyelenggara negara, komitmen pimpinan terkait Lingkungan Pengendalian Intern, optimalisasi unit layanan seperti Laboratorium Pengujian Sampel Tanah, Pupuk dan Tanaman, Unit Pengelola Benih Standard (UPBS), Instalasi Penerapan dan Pengembangan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) dan Perpustakaan terakreditasi. Acara ditutup dengan penyampaian rencana  tindak lanjut berupa diskusi kegiatan yang meliputi pendampingan penyusunan dan evaluasi Standard Operational Procedure (SOP) dan implementasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) instansi.

Salam SPI (Smart, Speed, Strict)….!

@Roesty-journalist

Prev Next

- BSIP Yogyakarta


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    GROUNDBREAKING GUDANG KETAHANAN PANGAN POLRI : DUKUNG SWASEMBADA
    05 Jun 2025 - By Diah Sulistyorini
  • Thumb
    GUNUNGKIDUL: SANGGUP CAPAI TARGET TT JUNI LAMPAUI TARGET PUSAT
    05 Jun 2025 - By Diah Sulistyorini
  • Thumb
    RAKOR LTT KULONPROGO: ANTISIPASI GAGAL CAPAI TARGET LTT JUNI
    05 Jun 2025 - By Diah Sulistyorini
  • Thumb
    BRMP DIY IKUTI PANEN JAGUNG SERENTAK BERSAMA KAPOLDA DIY
    05 Jun 2025 - By Diah Sulistyorini
  • Thumb
    BRMP DIY SIAP DUKUNG BANTUL CAPAI TARGET LTT JUNI 1.728 HEKTAR
    04 Jun 2025 - By Diah Sulistyorini

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0274) 884 662
(0274) 4477 053
[email protected]

BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN YOGYAKARTA
Jl. Stadion Maguwoharjo No 22, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (Kode Pos 55584) www.yogyakarta.bsip.pertanian.go.id

BALAI BESAR PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN
Jl. Tentara Pelajar No 10, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat (Kode Pos 55584) www.bbpsip.bsip.pertanian.go.id

BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN PERTANIAN
Jl. Raya Ragunan No. 29 Kel. Jati Padang, Kec. Ps Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Indonesia (Kode Pos 12540) www.bsip.pertanian.go.id

KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
Jl. Harsono RM. No. 3, Ragunan, Jakarta (Kode Pos 12550), indonesia www.pertanian.go.id

© 2022 - 2025 Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Yogyakarta. All Right Reserved