BSIP YOGYAKARTA SELENGGARAKAN BRAINSTORMING SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Pada hari Selasa, 2 April 2024 bertempat di Ruang Auditorium BSIP Yogyakarta dilaksanakan Brainstorming Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) TA. 2024. Brainstorming, sosialisasi, pendampingan dan asistensi pelaksanaan SPIP TA. 2024 diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian. Acara sosialisasi diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Koordinator Tim Kerja Perencanaan dan Program, Koordinator Kerja Tim Diseminasi dan seluruh pegawai BSIP Yogyakarta. Pembukaan dilakukan oleh Kasubbag TU yang menyampaikan maksud dan tujuan sosialisasi penyelenggaraan SPIP Lingkup Kementan. Brainstrorming SPIP dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang bertujuan menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Presentasi disampaikan oleh Heni Nugraha dan Tim Inspektorat IV Kementan. Disampaikan bahwa Tim Itjentan bertugas melakukan pengawalan, pendampingan dan asistensi pelaksanaan SPIP di UK/UPT Kementan, termasuk BSIP Yogyakarta. Dasar hukum pelaksanaan SPIP adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Permentan No. 08/2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Lingkup Kementerian Pertanian, Peraturan BPK No. 1/2023 tentang Kewajiban Melakukan Penilaian Resiko atas Terjadinya Kecurangan, dan Peraturan BPKP No. 5/2001 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Instansi Pemerintah (Pasal 2, PP 60 Tahun 2008). Dalam upaya pencapaian tujuan, Instansi Pemerintah menghadapi risiko. Risiko merupakan kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah (PP 60 Tahun 2008).
Dalam rangka memastikan risiko-risiko yang dihadapi dapat dikelola dengan baik, Instansi Pemerintah harus menerapkan Manajemen Risiko. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi yang berdampak merugikan (Permentan 38 Tahun 2021). Penilaian tingkat maturitas dilakukan pada level Kementerian dan Kementan telah berada di level 3. Pada maturity level 3 (Defined), proses manajemen risiko dikarakterisasi, dipahami, dan dijelaskan dalam prosedur, alat, dan metode standar. Proses ini digunakan untuk membangun konsistensi di seluruh organisasi, dan ada pendekatan terpusat (centralized approach) untuk manajemen risiko.
Diskusi yang berkembang terkait aplikasi Agriculture Risk Management System, pelaksanaan SPIP lebih masif didukung teknologi informasi dan media sosial, internalisasi value (nilai) sebagai aparatur penyelenggara negara, komitmen pimpinan terkait Lingkungan Pengendalian Intern, optimalisasi unit layanan seperti Laboratorium Pengujian Sampel Tanah, Pupuk dan Tanaman, Unit Pengelola Benih Standard (UPBS), Instalasi Penerapan dan Pengembangan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) dan Perpustakaan terakreditasi. Acara ditutup dengan penyampaian rencana tindak lanjut berupa diskusi kegiatan yang meliputi pendampingan penyusunan dan evaluasi Standard Operational Procedure (SOP) dan implementasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) instansi.
Salam SPI (Smart, Speed, Strict)….!
@Roesty-journalist