Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, Tugas dan fungsi BPSIP adalah sebagai berikut :

Tugas

  •  BPSIP Mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi

 Fungsi

  1.  Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi.
  2.  Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrument pertanian spesifik lokasi.
  3.  Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrument pertanian spesifik lokasi.
  4.  Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi.
  5.  Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrument pertanian spesifik lokasi.
  6.  Pengelolaan produk instrument hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi.
  7.  Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi.
  8.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi.
  9.  Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.