Unit Pengelolaan Benih Ter Standar (Upbs)

Thumb

Unit Pengelolaan Benih Ter-Standar (UPBS)

Unit Pengelola Benih Ter-Standar (UPBS) Tanaman Pangan

Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan BPSIP Yogyakarta mempunyai mandat untuk menghasilkan benih sumber kelas FS dan SS dengan jumlah dan varietas yang disesuaikan dengan kebutuhan, permintaan, preferensi konsumen serta karakteristik agroekosistem.

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permintaan pelayanan/pemesanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  3. Syarat untuk mendapatkan bantuan benih UPBS sebagai berikut : (a) Mengajukan permohonan tertulis berupa surat/ proposal kepada Kepala BPSIP Yogyakarta yang diketahui oleh Kepala BPP/UPT/Dinas yang membawahi bidang pertanian; (b) Stok benih tersedia; (c) Target PNBP Balai sudah terpenuhi; (d) Diperuntukkan bagi petani/kelompoktani yang mengalami bencana alam.
  4. Biaya pembelian benih sesuai PP Tarif No. 35 tahun 2016 tentang PNBP (untuk benih padi: kelas benih ES/label biru Rp 7.500,-, Kelas Benih SS/label ungu Rp. 9.000,-/kg. kelas benih FS/label putih Rp. 12.000,-/kg. Biaya pengiriman ditanggung pelanggan.

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN UPBS TANAMAN PANGAN:

  1. Pengguna/pelanggan dapat menghubungi kontak UPBS terkait data stok benih dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau via telepon ke BPSIP Yogyakarta.
  2. Permohonan pembelian/bantuan benih disampaikan oleh petugas ke Manager Umum dan ditembuskan ke Kepala Balai dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager).
  3. Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan,dan memberi informasi kebagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih.
  4. Manager Administrasi dan keuangan membuatkan faktur penjualan benih untuk pengguna/pelanggan.
  5. Pengguna/pelanggan menerima faktur penjualan dan melakukan pelunasan pembayaran.
  6. Manager Administrasi dan keuangan menerima uang penjualan dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan.
  7. Faktur penjualan benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan.
  8. Dana hasil penjualan benih dari pengguna/pelanggan diserahkan oleh manager administrasi dan keuangan ke Bendahara PNBP sebagai setoran PNBP
  9. Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPSIP Yogyakarta.
  10. Persetujuan atas permohonan bantuan benih sepenuhnya menjadi keputusan Kepala BPSIP Yogyakarta.

OUTPUT LAYANAN:

Output layanan UPBS Tanaman Pangan BPSIP Yogyakarta adalah benih sumber padi dan jagung bersertifikat.

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Layanan administrasi pembelian di UPBS Tanaman Pangan BPSIP Yogyakarta diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh menit). Penyerahan benih dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari setelah pelunasan biaya.

 

Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Ternak Ayam Unggul

 

Layanan penyediaan Day Old Chicken (DOC) atau bibit ayam umur 1 hari dikelola oleh Unit Pengelola Benih Sumber (UBPS) Ternak Ayam Unggul. UPBS Ternak Ayam Unggul BPSIP Yogyakarta memberikan komitmen pelayanan terstandar meliputi:

  1. Penyediaan DOC ayam KUB-1.
  2. Penyediaan DOC ayam KUB-2.
  3. Layanan konsultasi budidaya dan pemasaran. 

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peternakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 2 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 telah diterapkan dalam operasionalisasi produksi. UPBS Ternak Ayam Unggul BPSIP Yogyakarta telah menerapkan Layanan penyediaan bibit ayam unggul mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tarif PNBP Kementerian Pertanian. Tarif harga satuan bibit DOC ternak ayam unggul dapat dilihat DI SINI

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Syarat untuk mendapatkan bantuan bibit (DOC) sebagai berikut : (a) Mengajukan proposal/permohonan tertulis kepada Kepala BPSIP Yogyakarta yang diketahui oleh Kepala BPP/UPT/Dinas yang membawahi bidang peternakan; (b) Stok DOC tersedia; (c) Target PNBP Balai sudah terpenuhi; (d) Diperuntukkan/prioritas bagi peternak/kelompoktani yang mengalami bencana alam.
  3. Mengisi form permintaan pelayanan/pemesanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN UPBS TERNAK AYAM UNGGUL:

Prosedur layanan UPBS Ternak Ayam Unggul KUB melayani 2 jenis permintaan yakni: (1) pembelian bibit ayam umur sehari (DOC) untuk jenis KUB-1 dan KUB-2 dan (2) permohonan hibah/bantuan bibit ayam.

  • MEKANISME PEMBELIAN BIBIT/DOC:
  1. Calon pemohon layanan/calon pembeli mengisi form pemesanan.
  2. Petugas pemasaran menyusun jadwal penyerahan/pengambilan sesuai urutan daftar calon pembeli.
  3. Petugas pemasaran menentukan jadwal pengambilan bibit DOC dan menginformasikan pada calon pembeli.
  4. Petugas pemasaran menginformasikan pada calon pembeli pada 2 hari sebelum penyerahan (H-2).
  5. Calon pembeli yang pada saat H-2 penyerahan tidak mengkonfirmasi/tidak dapat dihubungi, maka pesanan akan dialihkan pada calon pembeli lain sesuai daftar urutan calon pembeli.
  6. Apabila calon pembeli akan menjadwal ulang tanggal pengambilan wajib menginformasikan pada petugas pemasaran maksimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penyerahan semula. Penjadwalan ulang tanggal penyerahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
  7. Calon pembeli datang untuk pengambilan dan melakukan pembayaran secara tunai pada saat serah terima dengan membawa fotokopi KTP/Identitas lain yang berlaku serta mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). 
  • MEKANISME PERMOHONAN BANTUAN BIBIT (DOC):
  1. Calon pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada kepala BPSIP Yogyakarta diketahui oleh Kepala BPP/UPT/Dinas yang membawahi bidang peternakan.
  2. Kepala BPSIP Yogyakarta menugaskan Manager UPBS untuk menindak lanjuti permohonan.
  3. Manajer UPBS menugaskan petugas pemasaran untuk mengecek ketersediaan DOC.
  4. Petugas pemasaran mengecek ketersediaan DOC dan mengkonfirmasi pada Manajer UPBS
  5. Manajer UPBS melakukan telaah permohonan dan melaporkan kepada kepala BPSIP Yogyakarta
  6. Kepala BPSIP Yogyakarta memberikan persetujuan/penolakan. Keputusan persetujuan/penolakan oleh kepala BPSIP Yogyakarta bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat calon pemohon.
  7. Petugas pemasaran menginformasikan pada pemohon terkait rencana lokasi dan waktu penyerahan.
  8. Kepala BPSIP Yogyakarta atau yang mewakili menyerahkan bantuan DOC dan penerima mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

OUTPUT LAYANAN:

Output layanan kami adalah bibit ayam unggul jenis KUB-1 dan KUB-2 umur sehari (DOC) yang sehat dan seragam.

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Layanan penyediaan bibit DOC ayam KUB-1 dan KUB-2 di UPBS Ternak Ayam Unggul BPSIP Yogyakarta diselesaikan minimal 14 (empatbelas) hari kerja dan bersifat tentative sesuai ketersediaan DOC.