Instalasi Penerapan Pengujian Standar Instrumen Pertanian (Ip2Sip)

Thumb

INSTALASI PENERAPAN PENGUJIAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN (IP2SIP)

Sesuai Permentan No. 13 Tahun 2023 bahwa Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian D.I. Yogyakarta mempunyai tugas  melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen  pertanian spesifik lokasi dengan fungsi: 1) Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian tepat guna spesifik lokasi; 2) Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian tepat guna spesifik lokasi; 3) Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian tepat guna spesifik lokasi; 4) Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 5) Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 6) Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi; 7). Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; 8) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian tepat guna spesifik lokasi; dan 9) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP. 

IP2SIP Banyakan sebagai instalasi pengujian dan penerapan standar BSIP Yogyakarta beralamat di Jl. Sitimulyo – Segoroyoso, Dusun Banyakan, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Dinamika pembangunan pertanian yang terjadi saat ini, ditengah-tengah menghadapi krisis pangan karena dampak perubahan iklim akibat fenomen El Nino, geo politik dunia dan dampak Covid-19, maka IP2SIP Banyakan BSIP Yogyakarta terus berbenah untuk mendukung pembangunan pertanian di Yogyakarta khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Instalasi dengan luas lahan sekitar 4 ha, saat ini dikelola untuk pelayanan mendukung pelaksanaan fungsi balai, utamanya: 

1 Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrument pertanian tepat guna spesifik lokasi. Pelayanan kepada stakeholder melaksanakan pengujian efektifitas berbagai pupuk organik (baik padat maupun cair) yang telah memenuhi standar mutu sesuai Kepmentan No. 261/KPTS/SR.130/M/4/2019, tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah dan atau standar mutu sesuai SNI 7763-2018 - Pupuk Organik Padat, sebagai persyaratan untuk mendapatkan ijin edar/ pendaftaran pupuk Kementan. 
2 Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi yang efisien dalam bentuk display. Display penerapan inovasi spesifik lokasi terstandar: 1) Penerapan sistem irigasi hemat air (basah – kering lahan sawah, pipanisasi, sprinkle, dan tetes); 2) Penerapan pertanian ramah lingkungan (screen house); 3) Penerapan pertanian terpadu berbasis komoditas tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai) mendukung sistem perbenihan; dan 4) Penerapan peternakan domba terstandar. Penerapan diseminasi inovasi terstandar secara multi channel ke berbagai stakeholder petani, kelompok tani, SMK Pertanian - Perguruan Tinggi (MBKM, Magang, Kerja Praktek), dan kunjungan dari  berbagai Pemerintah Daerah, Sekolah Umum, Swasta dan Lembaga lainnya
3 Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi dengan penerapan good agricultural practices (GAP) secara terpadu berbasis agroekosistem: 1) Sistem usahatani lahan sawah irigasi dengan pola tanam : a) padi-padi-padi dan b) padi-padi-palawija, 2) Sistem usahatani lahan kering, 3) Sistem usahatani lahan  pekarangan dan 4) Sistem usahatani ternak domba.
4 Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi. Sebagai salah satu unit produksi benih sumber utamanya benih padi, jagung dan kedelai. Bibit ternak unggas khususnya penyediaan bibit DOC ayam KUB. 

Tugas Pokok dan Fungsi IP2SIP BSIP Yogyakarta:

1 Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrument pertanian tepat guna spesifik lokasi, kepada stakeholder untuk mendapatkan ijin edar/pendaftaran pupuk dari KEMENTAN RI . standar mutu sesuai Kepmentan No. 261/KPTS/SR.130/M/4/2019, tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah dan atau standar mutu sesuai SNI 7763-2018 - Pupuk Organik Padat, Pupuk Cair dan Bahan Pembenah Tanah.
2 Penerapan dan diseminasi good agricultural practices (GAP) dan standar instrumen pertanian  secara terpadu, berbasis agroekosistem spesifik lokasi yang efisien dalam bentuk display. 
3 Penerapan diseminasi inovasi terstandar secara multi channel ke berbagai stakeholder petani, tentang  standar instrumen pertanian spesifik lokasi dengan penerapan good agricultural practices (GAP) secara terpadu berbasis agroekosistem. 

Layanan IP2SIP Banyakan BSIP Yogyakarta meliputi :

  • Kunjungan dan Study Banding
  • Bimbingan Teknis
  • Wisata Agroedukasi
  • Pelayanan bibit ayam KUB
  • Pelayanan bibit rumput unggul
  • Kosultasi Peternakan dan Pertanian