Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Ternak Ayam Unggul

Layanan penyediaan Day Old Chicken (DOC) atau bibit ayam umur 1 hari dikelola oleh Unit Pengelola Benih Sumber (UBPS) Ternak Ayam Unggul. UPBS Ternak Ayam Unggul BPSIP Yogyakarta memberikan komitmen pelayanan terstandar meliputi:

  1. Penyediaan DOC ayam KUB-1.
  2. Penyediaan DOC ayam KUB-2.
  3. Layanan konsultasi budidaya dan pemasaran. 

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peternakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 2 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 telah diterapkan dalam operasionalisasi produksi. UPBS Ternak Ayam Unggul BPSIP Yogyakarta telah menerapkan Layanan penyediaan bibit ayam unggul mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tarif PNBP Kementerian Pertanian. Tarif harga satuan bibit DOC ternak ayam unggul dapat dilihat DI SINI

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Syarat untuk mendapatkan bantuan bibit (DOC) sebagai berikut : (a) Mengajukan proposal/permohonan tertulis kepada Kepala BPSIP Yogyakarta yang diketahui oleh Kepala BPP/UPT/Dinas yang membawahi bidang peternakan; (b) Stok DOC tersedia; (c) Target PNBP Balai sudah terpenuhi; (d) Diperuntukkan/prioritas bagi peternak/kelompoktani yang mengalami bencana alam.
  3. Mengisi form permintaan pelayanan/pemesanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN UPBS TERNAK AYAM UNGGUL:

Prosedur layanan UPBS Ternak Ayam Unggul KUB melayani 2 jenis permintaan yakni: (1) pembelian bibit ayam umur sehari (DOC) untuk jenis KUB-1 dan KUB-2 dan (2) permohonan hibah/bantuan bibit ayam.

  • MEKANISME PEMBELIAN BIBIT/DOC:
  1. Calon pemohon layanan/calon pembeli mengisi form pemesanan.
  2. Petugas pemasaran menyusun jadwal penyerahan/pengambilan sesuai urutan daftar calon pembeli.
  3. Petugas pemasaran menentukan jadwal pengambilan bibit DOC dan menginformasikan pada calon pembeli.
  4. Petugas pemasaran menginformasikan pada calon pembeli pada 2 hari sebelum penyerahan (H-2).
  5. Calon pembeli yang pada saat H-2 penyerahan tidak mengkonfirmasi/tidak dapat dihubungi, maka pesanan akan dialihkan pada calon pembeli lain sesuai daftar urutan calon pembeli.
  6. Apabila calon pembeli akan menjadwal ulang tanggal pengambilan wajib menginformasikan pada petugas pemasaran maksimal 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penyerahan semula. Penjadwalan ulang tanggal penyerahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
  7. Calon pembeli datang untuk pengambilan dan melakukan pembayaran secara tunai pada saat serah terima dengan membawa fotokopi KTP/Identitas lain yang berlaku serta mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). 
  • MEKANISME PERMOHONAN BANTUAN BIBIT (DOC):
  1. Calon pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada kepala BPSIP Yogyakarta diketahui oleh Kepala BPP/UPT/Dinas yang membawahi bidang peternakan.
  2. Kepala BPSIP Yogyakarta menugaskan Manager UPBS untuk menindak lanjuti permohonan.
  3. Manajer UPBS menugaskan petugas pemasaran untuk mengecek ketersediaan DOC.
  4. Petugas pemasaran mengecek ketersediaan DOC dan mengkonfirmasi pada Manajer UPBS
  5. Manajer UPBS melakukan telaah permohonan dan melaporkan kepada kepala BPSIP Yogyakarta
  6. Kepala BPSIP Yogyakarta memberikan persetujuan/penolakan. Keputusan persetujuan/penolakan oleh kepala BPSIP Yogyakarta bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat calon pemohon.
  7. Petugas pemasaran menginformasikan pada pemohon terkait rencana lokasi dan waktu penyerahan.
  8. Kepala BPSIP Yogyakarta atau yang mewakili menyerahkan bantuan DOC dan penerima mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

OUTPUT LAYANAN:

Output layanan kami adalah bibit ayam unggul jenis KUB-1 dan KUB-2 umur sehari (DOC) yang sehat dan seragam.

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Layanan penyediaan bibit DOC ayam KUB-1 dan KUB-2 di UPBS Ternak Ayam Unggul BPSIP Yogyakarta diselesaikan minimal 14 (empatbelas) hari kerja dan bersifat tentative sesuai ketersediaan DOC.