Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan

Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan BPSIP Yogyakarta mempunyai mandat untuk menghasilkan benih sumber kelas FS dan SS dengan jumlah dan varietas yang disesuaikan dengan kebutuhan, permintaan, preferensi konsumen serta karakteristik agroekosistem.

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi form permintaan pelayanan/pemesanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  3. Syarat untuk mendapatkan bantuan benih UPBS sebagai berikut : (a) Mengajukan permohonan tertulis berupa surat/ proposal kepada Kepala BPSIP Yogyakarta yang diketahui oleh Kepala BPP/UPT/Dinas yang membawahi bidang pertanian; (b) Stok benih tersedia; (c) Target PNBP Balai sudah terpenuhi; (d) Diperuntukkan bagi petani/kelompoktani yang mengalami bencana alam.
  4. Biaya pembelian dapat dilihat DISINI

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN UPBS TANAMAN PANGAN:

  1. Pengguna/pelanggan dapat menghubungi kontak UPBS terkait data stok benih dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau via telepon ke BPSIP Yogyakarta.
  2. Permohonan pembelian/bantuan benih disampaikan oleh petugas ke Manager Umum dan ditembuskan ke Kepala Balai dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager).
  3. Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan,dan memberi informasi kebagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih.
  4. Manager Administrasi dan keuangan membuatkan faktur penjualan benih untuk pengguna/pelanggan.
  5. Pengguna/pelanggan menerima faktur penjualan dan melakukan pelunasan pembayaran.
  6. Manager Administrasi dan keuangan menerima uang penjualan dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan.
  7. Faktur penjualan benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan.
  8. Dana hasil penjualan benih dari pengguna/pelanggan diserahkan oleh manager administrasi dan keuangan ke Bendahara PNBP sebagai setoran PNBP
  9. Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPSIP Yogyakarta.
  10. Persetujuan atas permohonan bantuan benih sepenuhnya menjadi keputusan Kepala BPSIP Yogyakarta.

OUTPUT LAYANAN:

Output layanan UPBS Tanaman Pangan BPSIP Yogyakarta adalah benih sumber padi dan jagung bersertifikat.

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Layanan administrasi pembelian di UPBS Tanaman Pangan BPSIP Yogyakarta diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh menit). Penyerahan benih dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari setelah pelunasan biaya.