Layanan Pengujian Efektivitas Pupuk Dan Pembenah Tanah

Layanan Pengujian Efektivitas Pupuk dan Pembenah Tanah

  1. Permintaan dari instansi dan surat permintaan dari instansi terkait
  2. Kontrak kerjasama pengujian efektivitas (MoU)
  3. Pembiayaan kerjasama oleh pemohon/mitra
  4. Pupuk atau pembenah tanah yang akan diuji efektivitasnya dan disampling oleh PPC

Persyaratan Teknis Pengujian Efektivitas Pupuk dan Pembenah Tanah

Tabel berat contoh uji untuk uji efektivitas pupuk dan pembenah tanah sebagai berikut ini:

No

Jenis Pupuk

Bentuk

Padat

Cair

1

Pupuk anorganik makro

50-100 kg

1-5 liter

2

Pupuk anorganik mikro

1-5 kg

1-2 liter

3

Pupuk Organik

100-200 kg

5-20 liter

4

Pupuk Hayati

3 x dosis produsen/ha

3 x dosis produsen/ha

5

 

 

Dekomposer

 

 

3x dosis produsen/ton bahan baku kompos

3x dosis produsen/ton bahan baku kompos

Skala pengujian

Lapang

Rumah Kaca dan Lab

6

Pembenah Tanah organik padat

400-600 kg

50 kg

7

Pembenah Tanah organik cair

10-50 liter

1-2 liter

8

Pembenah Tanah anorganik alami

250-500 kg

50 kg

9

Pembenah Tanah anorganik sintetis

2-3 kg

0,5-1 kg

10

Pembenah Tanah hayati

3 x dosis per ha

1 x dosis per ha

 

Biaya Layanan Pengambilan Contoh Pupuk dan Pembenah Tanah

Biaya uji efektivitas sesuai dengan parameter pengujian dan berbagai kondisi lainnya dengan surat perjanjian Kerjasama (MoU).

Jangka Waktu Layanan:

Hari Senin s.d Kamis:
     •    Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB

Hari Jumat
     •    Pukul 08.00 s.d 15.30 WIB

Jaminan Pelayanan

Jaminan mutu/kualitas layanan, manajemen, pengujian laboratorium, anti penyuapan (ISO 9001, ISO 17025, ISO 14001, ISO 37001, dan lainnya).

Alur Layanan

  1. Pemohon mengirimkan surat pengantar permohonan uji efektivitas dari Ditjen PSP kepada BSIP Yogyakarta.
  2. BSIP Yogyakarta menyusun surat perjanjian kerjasama (MoU)
  3. BSIP Yogyakarta menyampaikan draf surat perjanjian kerjasama (MoU) dan proposal kerjasama kepada Mitra
  4. Mitra mengevaluasi draf surat perjanjian kerjasama (MoU) dan penandatanganan surat perjanjian kerjasama (MoU) dan proposal antar kedua belah pihak
  5. BSIP Yogyakarta mengirimkan surat perjanjian kerjasama (MoU) dan proposal serta biaya tagihan uji efektivitas dan Mitra melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan MoU
  6. BSIP Yogyakarta melaksanakan pengujian efektivitas sesuai MoU dan Proposal
  7. BSIP Yogyakarta menyusun laporan kemajuan dan laporan akhir uji efektivitas
  8. BSIP Yogyakarta mengevalusi laporan akhir uji efektifitas dan melakukan pengecekan kelengkapan laporan dan diajukan ke Kepala BSIP Yogyakarta
  9. Penandatanganan laporan akhir dan penyerahan laporan kepada mitra serta upload di sistem (sebelum upload di sistem mitra wajib melunasi 100% biaya uji efektivitas)

 

KONTAK
Laboratorium Pengujian BSIP Yogyakarta
Jl. Stadion Maguwoharjo No. 22 Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY
Telp.     : (0274)884662, HP. 085790665191
Fax       : (0274) 4477052
Email    : [email protected]