Konsultasi & Rekomendasi Standardisasi Instrumen Pertanian

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Jambi melayani Konsultasi dan rekomendasi informasi standardisasi pertanian

 

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

  1. Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  2. Mengisi permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.

 

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  1. Konsultasi dapat dilakukan dengan datang langsung  maupun tidak langsung melalui pengiriman surat/email,
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan melengkapi data diri seperti KTP/SIM yang masih berlaku,
  3. Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada pejabat berwenang,
  4. Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (Penyuluh Pertanian/Tim Teknis, dan lain-lain),
  5. Pelaksana layanan melakukan pelayanan konsultasi sesuai permohonan pengguna layanan,
  6. Petugas layanan juga dapat langsung menghubungi pelaksana layanan untuk melakukan pelayanan konsultasi sesuai dengan permohonan pengguna layanan,
  7. Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Subkoordinator KSPP,
  8. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Subkoordinator KSPP menerbitkan surat penolakan permohonan,
  9. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/ informasi/ rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi,
  10. Pemohon layanan mengisi form Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang disediakan oleh petugas layanan,

 

BIAYA/TARIF

Biaya layanan informasi/konsultasi/rekomendasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0).

 

 

OUTPUT LAYANAN:

Informasi dan rekomendasi bidang pertanian, serta jasa rekomendasi standar instrumen pertanian, informasi tercetak dan elektronik.

  

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Jangka waktu layanan konsultasi dan rekomendasi informasi bidang pertanian/ Diseminasi Standar 1 hari atau kesepakatan