Bimbingan Teknis/Pelatihan/ Magang/PKL

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Yogyakarta melayani  Bimbingan Teknis/Pelatihan/

Magang/PKL

 

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN:

 

1.  Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.

2.  Mengisi form permohonan layanan, dengan melampirkan : KTP/Kartu Anggota dan lainnya.

 

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN:

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan yang dilengkapi dengan proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan dan melampirkan profil pengguna layanan yang akan diajukan untuk program bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan kepada pejabat berwenang;
  3. Pejabat berwenang menerbitkan surat penerimaan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  4. Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada Tim pelaksana untuk melakukan layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan;
  5. Pengguna layanan yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) dengan membawa surat keterangan sehat (khusus untuk magang/praktek kerja lapangan) serta mengisi formulir persetujuan/pernyataan melaksanakan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan sesuai aturan yang ada;
  6. Pengguna layanan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan  sesuai dengan proposal yang diajukan di bawah bimbingan  Tim pelaksana yang ditunjuk;
  7. Khusus pengguna layanan magang/praktek kerja lapangan diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan magang/praktek kerja lapangan dan melaksanakan seminar hasil magang/praktek kerja lapangan di BPSIP dan menyerahkan output hasil magang/praktek kerja lapangan serta menerima sertifikat magang/praktek kerja lapangan yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang;
  8. Pengguna layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktik kerja  wajib mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.

 

BIAYA/TARIF:

Pelayanan bimbingan teknis/magang/bimbingan/praktik kerja lapangan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

OUTPUT LAYANAN: 

Pelayanan Bimbingan teknis/magang/bimbingan/praktik kerja lapangan.

 

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN:

Jangka waktu layanan bimbingan teknis/pelatihan/magang/praktek kerja lapangan: sesuai kesepakatan.

 

Permohonan layanan Bimtek/Pelatihan/Magang/PKL dapat dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan melalui alamat email [email protected] atau langsung datang langsung ke kantor kami dengan alamat yang tertera pada website ini