Whistleblower's System merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh seorang whistleblower yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap. Sistem ini menjamin identitas whistleblower terjaga kerahasiannya.
Pengaduan yang disampaikan dalam Whistleblower's System akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
1 | Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah lingkup Kementerian Pertanian atau penyimpangan/pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaran lingkup Kementerian Pertanian atau penyimpangan/pelanggaran tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian. |
2 | Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana. |
3 | Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK) |
Kementerian Pertanian akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian Pertanian hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
1 | Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku. |
2 | Jangan memberitahukan/ mengisikan data-data/ informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda. |
3 |
Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda. |
PROSEDUR PELAPORAN MELALUI WBS
WBS dapat diakses dengan klik gambar di bawah ini :
Halaman WBS Kementerian Pertanian