Badan publik mempunyai tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan, terutama masyarakat yang merupakan unsur utama dari setiap kebijakan yang dilaksanakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Kementerian Pertanian – selaku salah satu badan publik - berkewajiban untuk memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat, menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik. Layanan informasi publik dapat diakses dengan mudah, bahkan lebih lanjut perlu melakukan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat, cepat, dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Di Kementerian Pertanian, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/HM.130/5/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian. Untuk mengawal keterbukaan informasi publik di suatu badan publik, khususnya di Kementerian Pertanian dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/Kpts/OT.050/A/08/2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Lingkup Kementerian Pertanian. Adapun untuk masing-masing unit kerja penunjukan PPID ditetapkan oleh masing-masing pimpinan di unit kerja tersebut.