Sosialisasi dan Koordinasi Pembentukan Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan
Pada hari Kamis, 07 Maret 2024 bertempat di Auditorium BSIP Yogyakarta telah dilakukan Sosialisasi dan Koordinasi Pembentukan Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan. Acara dihadiri oleh Kepala BSIP Yogyakarta Dr. Soeharsono, S.Pt, M.Si, Ketua Tim Kerja Diseminasi Agung Iswadi, S.Si, M.Sc dan Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Program Dr. Ahmad Yunan Arifin, S.Pt, M.Sc dan diikuti oleh seluruh Fungsional Teknis lingkup BSIP Yogyakarta. Agenda koordinasi meliputi 1) Sosialisasi SK Darurat Pangan (Kepala BSIP Yogyakarta); 2) Aplikasi Pelaporan Realisasi PAT (Ketua Tim Kerja Diseminasi); 3) Strategi Pelaporan PAT (Kepala BSIP Yogyakarta) dan 4) Penugasan LO Kabupaten/Kecamatan (Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Program).
Penugasan Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan. Satgas ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa adanya fenomena El-Nino telah mengakibatkan terjadinya penurunan produksi pangan, yang akhirnya sampai pada darurat pangan serta untuk mengatasi penurunan produksi pangan dan sekaligus penghadapi tantangan darurat pangan, perlu dilakukan percepatan peningkatan produksi padi melalui optimalisasi lahan dan pompanisasi. Untuk itu perlu dibentuk Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan yang terdiri atas Pengarah, Penanggungjawab Sarana dan Penanggungjawab Lapangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk Provinsi DIY Penanggungjawab Lapangan yang akan ditunjuk adalah 1) Kabupaten Sleman (Kepala BSIP Yogykarta), 2) Kabupaten Bantul (Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta-Magelang), 3) Kabupaten Gunungkidul (Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta-Magelang) dan 4) Kabupaten Kulon Progo (Direktur Irigasi Pertanian). Penanggungjawab Lapangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai tugas 1) Melaksanakan kegiatan optimalisasi lahan, pompanisasi dan pertambahan areal tanam untuk peningkatan produksi padi di Provinsi yang menjadi tanggungjawab masing-masing; 2) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan optimalisasi lahan dan pompanisasi untuk peningkatan produksi padi; dan 3) Melaporkan hasil pelaksanaan optimalisasi lahan dan pompanisasi untuk peningkatan produksi padi seminggu sekali kepada Menteri. Masa penugasan Satgas selama periode bulan Maret-Oktober 2024.
Aplikasi Pelaporan Realisasi Perluasan Areal Tanam (PAT) dilakukan setiap hari dilampiri data penambahan areal penanaman padi. Data yang dilaporkan meliputi penambahan areal tanam, pompanisasi dan areal padi gogo. Strategi pelaporan PAT dilakukan dengan verifikasi data Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) meliputi sumber air irigasi, infrastruktur dan fungsionalisasi sarana produksi meliputi benih, bahan bakar minyak dan sarana lain dalam rangka peningkatan produksi padi. Monitoring dan pelaporan PAT dilakukan secara harian oleh penanggungjawab kabupaten dan provinsi. Jumlah dan aktivasi pompanisasi sebanyak 853 buah mencakup layanan lahan sawah seluas 8.531 ha di seluruh wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta. Dalam waktu dekat perlu ditetapkan penugasan Tim Kesekretariatan, Liaison Officer (LO) tiap kabupaten dan kecamatan sebagai titik utama ordinat pengamatan. Koordinasi dilakukan dengan institusi pusat (Ditjen PSP, Direktur Irigasi Kementan, Polbangtan Yoma) dan institusi daerah (Pemerintah Daerah, Dinas Pertanian, BMKG, PPL, Babinsa, dan Babinkamtibmas).