Akselerasi Layanan Tim Kerja Diseminasi BSIP Yogyakarta
Akselerasi Layanan Tim Kerja Diseminasi BSIP Yogyakarta
Melalui Penguatan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sesuai Amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Tim Kerja Diseminasi BSIP Yogyakarta berpartisipasi aktif dalam kegiatan Penguatan Kualitas Pengelolaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara hybrid oleh Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP) pada hari Rabu, 15 Mei 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Tim Kerja Diseminasi Standar Instrumen Pertanian, Agung Iswadi, S.Si, M.Sc, staf pengelola pelayanan publik (PPID), Diah Sulistyorini, S.P., M.P, dan pejabat fungsional pengelola informasi publik BSIP Yogyakarta.
Acara dibuka oleh Kepala BBPSIP yang menyampaikan tentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang KIP. KIP adalah salah satu produk hukum Indonesia yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Seluruh pimpinan UPT lingkup BBPSIP selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana harus berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai kategorisasi informasi yang telah ditetapkan.
Selanjutnya dilakukan pemaparan materi dan diskusi yang meliputi 1) Pengelolaan Layanan dan Informasi Publik Lingkup BBPSIP Tahun 2024 (Ume Humaedah, SP, M.Si/Plh P2SIP), 2) Sharing Knowledge Strategi Meraih Kategori Informatif Dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (Dr. Shannora Yuliasari, STP., MP/BSIP Riau) dan 3) Strategi Meningkatkan Pelayanan dan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik: “PPID Informatif” (Wahyu Indarto, S.Sos., M.A.P/Biro Humas dan IP Kementan). Pemaparan materi meliputi pentingnya penerapan standar pelayanan publik, peningkatan kualitas layanan publik Kementerian Pertanian, public hearing terkait tusi institusi, kategori kinerja pengelolaan informasi publik (informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, tidak informatif), pemenuhan kelengkapan SAQ pemeringkatan KIP lingkup Kementan (sarana prasarana, komitmen organisasi, jenis informasi) dan pendampingan KIP melalui LO (Liaison Officer) BSIP. Selanjutnya pemaparan juga mencakup kewajiban PPID Pelaksana yaitu 1) menunjuk Tim PPID, 2) memutakhirkan Daftar Informasi Publik, 3) menyusun pelaporan, 4) menganggarkan pembiayaan, dan 5) menyediakan sarana prasarana pendukung layanan informasi. Pelayanan informasi publik juga mencakup layanan untuk penyandang disabilitas. Terkait dengan strategi untuk meraih predikat informatif, dapat dipenuhi dengan pemenuhan unsur-unsur 1) komitmen pimpinan/organisasi, 2) penyediaan sarana prasarana (elektronik, non-elektronik, difabel) yang memadai untuk pemohon dan pengguna informasi, dan 3) inovasi pelayanan informasi publik (aplikasi layanan, barcode inovasi, bahasa daerah, kolaborasi lembaga informasi publik lain-RRI dan TVRI).
Acara ditutup oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri, SP., M.Agr., Ph.D yang mengharapkan pelaksanaan kegiatan ini dapat memacu akselerasi peningkatan kualitas layanan dan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan kepada seluruh stakeholders dan masyarakat yang peduli kepada kemajuan pembangunan pertanian. Selain itu, sesuai target yang telah ditetapkan seluruh UPT lingkup BBPSIP diharapkan dapat meraih predikat “informatif” pada tahun 2024.
@ R.Arnov